
PALANGKARAYA, PenaKalteng.com – Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah berhasil meraih predikat zona hijau atau opini kualitas tinggi dari Ombudsman RI dengan nilai 86,6. Artinya, kinerja pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah selama ini sudah berjalan dengan baik dan patut untuk disyukuri bersama.
Demikian hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Dr. H. Nuryakin, M.Si., saat mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran pada kegiatan Workshop Penilaian Kepatuhan Penyengalaraan Pelayanan Publik dan Penandatangan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan dilaksanakan di Ballroom Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (04/06/2024).
“Perlu kita syukuri, hasil penilaian Kepatuhan layanan publik tahun 2023 untuk pemerintah daerah Kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah mengalami peningkatan yang signifikan,” ucapnya.
H. Nuryakin menyampaikan Pemprov Kalimantan Tengah sangat menyambut baik adanya Penilaian Kepatuhan Penyengalaraan Pelayanan Publik dan Penandatangan Nota Kesepakatan Ombudsman Republik Indonesia Dengan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah tersebut.
“Kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman ini merupakan alat untuk menggerakkan roda pemerintahan menuju pelayanan publik yang prima,” ungkapnya.
Lanjutnya, Gubernur Kalteng berpesan kepada instansi pemerintah di Kalteng agar dapat terus melakukan pembenahan dan inovasi, apalagi menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari rumitnya prosedur dan akuntabilitas, globalisasi, peningkatan populasi penduduk, kemampuan daya saing, hingga pertumbuhan ekonomi.
“Digitalisasi yang perlahan mulai mengubah pola dan budaya kerja harus mampu mulai kita terapkan secara positif untuk menggalakkan pemerintahan berbasis e-government yang modern dan responsif. Pelan namun pasti, tiap instansi pemerintah harus terus berbenah, mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
ia menambahkan nota kesepakatan yang di tandatangani bersama dapat menjadi bukti semangat dalam mewujudkan pelayanan prima, “Pelayanan publik tidak mampu berdiri sendiri tanpa disokong oleh keinginan yang kuat dari diri kita masing-masing untuk membawa perubahan ke arah yang lebih baik, agar apa yang menjadi harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dapat kita wujudkan,”Demikian tutupnya (*)