PALANGKARAYA – Untuk memastikan pelaksanaan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) betul-betul dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sejumlah upaya mitigasi.
Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah bahwa mitigasi yang dilakukan salah satunya yaitu hasil coklit dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan uji petik.
“Kami juga melakukan patroli pengawasan untuk memastikan bahwa coklit betul-betul dilaksanakan sesuai dengan aturan main,” kata Siti Wahidah belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan coklit tidak boleh dilaksanakan di atas meja. Pelaksanaannya harus dipastikan dilakukan secara mutakhir dan komprehensif serta dilaksanakan secara door to door atau dari rumah ke rumah.
“Yang harus dilakukan masyarakat yaitu memastikan dirinya memiliki hak pilih dan terdapat daftar namanya di Data Pemilih Sementara,” jelasnya.
Namun ketika nama yang bersangkutan tidak ada di data pemilih sementara, tambahnya masyarakat bisa melaporkan hal tersebut ke KPU terdekat atau ke Bawaslu sebelum nantinya ditetapkan di Data Pemilih Tetap (DPT). (*)