PALANGKARAYA – Sebanyak 30 Anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik oleh Kepala Pengadilan Negeri Palangka Raya, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/08/2024) pagi.
Berdasarkan putusan, anggota Fraksi Partai Golkar, Khemal Nasery, dipercaya untuk menjabat sebagai Ketua Sementara dan Wakil Ketua Sementara dijabat Basirun B. Sahepar dari Fraksi Partai Demokrat. Adapun wewenang tugas tersebut dipegang sampai dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan.
Khemal Nasery menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan berbagai rapat untuk membahas penyusunan alat kelengkapan dewan, mulai dari unsur pimpinan, komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan lainnya.
“Intinya kita sudah harus langsung kerja, sehingga berbagai agenda sidang periode sebelumnya harus dilanjutkan dan diselesaikan oleh para anggota periode baru,” ujarnya.
Dia menyampaikan komitmennya untuk bekerja maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Palangka Raya. Tidak hanya itu, tentu dalam hal pelaksanaan tugas, seluruh anggota DPRD Kota Palangka Raya harus memperkuat sinergi terkait kewenangan dan tugas.
“Kami siap mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk pembangunan daerah, serta mendorong program pemerintah,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut, ia pun menegaskan, pihaknya tidak sekadar mengawal program pemerintah dan internal DPRD saja, tapi juga akan memperhatikan hal yang menyangkut aspirasi masyarakat. Karena aspirasi yang datang langsung dari masyarakat merupakan tuntutan positif untuk pembangunan daerah.
“Intinya bagaimana harus baik mungkin melaksanakan tugas dan fungsi, terlebih inikan kita lihat banyak agenda sidang ke depannya sehingga harus punya komitmen menuntaskannya,” pungkasnya. (Maria/Red)