banner 468x60
DPRD PALANGKA RAYAHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAHPOLITIK

Tindaklanjuti Putusan MK, Syarat Minimal Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya 16.055 Suara Sah

FOTO: Ketua KPU Kota Palangkaraya, ,Joko Anggoro, SE (tengah) saat menyampaikan konferensi pers tahapan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya, Sabtu (24/08/2024).
banner 468x60

PALANGKARAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Joko Anggoro, SE., secara resmi mengumumkan pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota.

“Tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2024,”ucap Joko Anggoro, dalam konferensi pers  yang dilaksanakan di KPU Kota Palangkaraya, Sabtu (24/08/2024).

banner 300x600

Ia pun membeberkan, dalam beberapa hari kedepan kita akan memasukan tahapan yang paling krusial atau tahapan paling ‘seksi’ yakni tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Sampai dengan tadi malam pihaknya menunggu surat dinas atau surat edaran KPU RI. Dimana berdasarkan surat yang dikeluarkan tersebut, mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PPU-XII/2024,”ujarnya.

Dirinya mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan pengumuman pendaftaran bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Palangkaraya lanjutnya, mengacu kepada surat edaran atau petunjuk yang dikeluarkan KPU RI.

“Berdasarkan keputusan KPU Kota Palangkaraya bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota palangkaraya 2024 syarat minimal suara sah adalah sebesar 16.055 suara,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Peserta UTBK Mandiri UPR Naik Signifikan 26 Persen

Waktu dan tempat pendaftaran bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota palangkaraya dimulai pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan hari Kami tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Kemudian, dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB bertempat dikantor KPU Kota Palangkaraya Jl.Tangka Siang No.16A Kota Palangkaraya.

“Selain sebagai Warga Negara Indonesia, calon peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada pancasila, UUD 1945, Cita-Cita Proklamasi kemerdekaan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bebernya menambahkan.

Kesimpulan dari persyaratan yang dibacakan tidak ada perubahan, dalam arti sama dengan persyaratan seperti PKPU yang sudah ada sebelumnya.

Selain itu, calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota juga harus memenuhi persyaratan yakni bukan mantan terpidana dan bandar narkoba atau pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga  Huma Betang Night, Simbol Harmoni Budaya dan Ruang Publik Ramah di Palangka Raya

Berhenti sebagai jabatan anggota KPU baik Provinsi, Kabupaten dan Kota paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah pendaftaran.

Melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina pegawai bagi calon ASN dan Mumundurkan diri sebagai anggota terpilih bagi Anggota DPD, DPR, DPRD tetapi belum dilantik.

Terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Partai Polik mengajukan permohonan pembukaan akses ke KPU Kota.

Pengajuan akses silon, dapat dilakukan kepada petugas penghubung atau melalui pengajuan formulir model pemohonan Silon parpol KWK melalui link yang terdapat pada pengumuman tersebut.(Yn)

 

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version