PALANGKARAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilihan secara Tatap Muka, dengan mengusung tema “Pengawasan Siber dan Media Massa pada Pemilihan Serentak 2024” pada Jumat (11/10/2024) pagi, di Western Batang Garing, Kota Palangkaraya.
Dalam kesempatan itu, Hj. Siti Wahidah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kalteng menyampaikan kegiatan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Serta, peningkatan terhadap upaya-upaya pencegahan atau antisipasi dalam setiap tahapan pemilihan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap pengawasan siber dan media masa pada pemilihan serentak 2024.
“Seperti yang kita ketahui, saat ini kita sudah memasuki tahapan kampaye dimana dalam tahapan kampaye ini juga ada kegiatan yang beririsan seperti tahapan penetapan DPT dan DPTB, serta tahapan logistik yang harus diawasi,”ujar Hj. Siti Wahidah.
Ia pun menyadari bahwa Bawaslu belum maksimal melakukan pengawasan. Mengingat kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM). Alasan inilah salah satu yang mendasari terlaksananya kegiatan sosialisasi bersama mahasiswa dan media.
Dirinya meyakini dengan meningkatkan partisipasi pengawasan mahasiswa baik dimedia sosial maupun di dunia nyata diharapkan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kenapa kami juga mengundang media?. Kami yakin, berita yang dikeluarkan media masih sangat dipercaya oleh masyarakat dan kita berharap media dapat mengedukasi masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas,” bebernya menambahkan.
Peran media atau pers memiliki andil yang cukup besar dalam membangun iklim demokrasi khsusunya di Kalimantan Tengah. Dengan berita yang disampaikan oleh media, masyarakat akan percaya apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu 2024 ini.
Berita yang disampaikan oleh media juga dapat dijadikan sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan pelanggaran dan juga sebagai informasi awal dalam memproses terjadinya dugaan pelanggaran. (YN)