WhatsApp Image 2024-11-06 at 12.16.31

BANJARMASIN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen. Demikian hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (04/11/2024) kemarin.

Pada kesempatan itu, Agusman mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.

“Industri usaha pembiayaan terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer to peer lending, lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian serta dua usaha pembiayaan baru yang menjadi tugas OJK yaitu usaha bulion dan koperasi open loop,”ujarnya.

Menurutnya, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan ini semakin tumbuh berkontribusi terhadap perekonomian nasional seperti yang sudah dicapai oleh industri Perusahaan Pembiayaan yang pada posisi September 2024, piutang pembiayaan meningkat 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp501,78 triliun.

“Jadi kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi nasional, dukungan dari perusahaan pembiayaan ini akan sangat jelas karena nilai asetnya sudah lebih dari Rp500 triliun,”ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada Maret 2024 OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.

Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.

Menurut Agusman, satu kegiatan usaha lain yang menjadi tambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor keuangan atau sering disebut koperasi open loop. atau koperasi yang mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman di luar anggotanya. (OJK/Yn)