HEADLINEPEMKAB MURUNG RAYAPOLITIK

Hasil Pleno Terbuka, Pasangan Heriyus – Rahmanto Dinyatakan Menangi Pilbup Murung Raya

×

Hasil Pleno Terbuka, Pasangan Heriyus – Rahmanto Dinyatakan Menangi Pilbup Murung Raya

Sebarkan artikel ini
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Kalteng dan Pilbup Murung Raya tahun 2024. (foto: ist)

PURUK CAHU – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Nomor Urut 1, Heriyus – Rahmanto dinyatakan memenangi Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten setempat berdasarkan hasil pleno tebuka KPU Mura pada Minggu kemarin, (1/12/2024).

Dari hasil rapat pleno terbuka KPU Mura tersebut berdasarkan suara terhimpun dari 10 kecamatan Paslon Heriyus – Rahmanto meraih suara sebanyak 31.459 sedangkan Paslon Nuryakin – Doni meraih 31.141, selisih 318 suara.

Selain itu, untuk Pilgub Kalteng di kabupaten ini peraih suara terbanyak yaitu Paslon Nomor Urut 1 Willy M Yosep – Habib Ismail dengan raihan suara sebanyak 27.242, kemudian Paslon Nomor Urut 2 Nadalsyah – Supian Hadi 22.311.

Selanjutnya, untuk Paslon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran – Edy Pratowo meraih suara sebanyak 11.799, dan Paslon Nomor Urut 4 Abdul Razak – Sri Suwanto 910.

Baca Juga  Bupati Katingan Sampaikan Aspirasi Terkait Sektor Kesehatan dan Infrastruktur Kepada Komisi III DPRD Kalteng

Dengan telah dilakukannya rapat pleno tebuka ini serta telah diketahui hasilnya, maka KPU Mura telah menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Mura, Okto Dinata mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 khususnya Pilbup Mura sehingga bisa berjalan lancar dan sukses.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota PPS, PPK, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal, sehingga Pilkada kali ini bisa berjalan lancar,” ucap Okto.

Selain itu, Okto mengatakan berdasarkan hasil pleno tesebut KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi gugatan dari Paslon Nuryakin – Doni yang sudah dipastikan akan menggugat hasil Pilkada Mura ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, sebelumnya Saksi dari Paslon Nuryakin – Doni yakni Rejikinoor menyebut pihaknya tidak bisa menerima hasil tersebut dan juga tidak menandatangani dokumen berita acara pleno.

Baca Juga  Walikota Fairid Naparin Serahkan LKPD 2024, Targetkan WTP Kembali Diraih Pemko Palangka Raya

“Kami belum bisa menerima atau menandatangani sementara dokumen berita acara pleno ini, karena disebabkan beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Mura izinkan kami dari Paslon Nuryakin – Doni meneruskan hasil ini ke MK,” imbuhnya. (Dam/Yn)

+ posts