HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Permudah Pengurusan NIB untuk UMKM Perorangan

×

Pemko Palangka Raya Permudah Pengurusan NIB untuk UMKM Perorangan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, saat memberikan informasi terkait pembuatan NIB untuk UMKM.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Layanan pembuatan NIB ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku UMKM perorangan cukup memenuhi beberapa persyaratan sederhana, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta foto kegiatan usaha. Calon pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan nomor telepon dan alamat email yang aktif.

“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga  Gelorakan Semangat Budaya, “Huma Betang Night” Jadi Agenda Rutin di Kalimantan Tengah

Lebih lanjut, Samsul Rizal menjelaskan bahwa NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga merupakan syarat utama untuk memperoleh izin usaha lainnya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

“Sangat penting bagi pelaku UMKM untuk memiliki NIB karena ini menjadi langkah awal untuk mengakses berbagai bantuan dan kemudahan dari pemerintah,” imbuhnya.

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, mereka dapat langsung mengunjungi kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Petugas di sana siap membantu proses pembuatan NIB dari awal hingga selesai.

Baca Juga  Roni Kristanto Pimpin GAMKI Katingan Periode 2025–2028

“Harapan kami dengan adanya kemudahan dalam pembuatan NIB ini, dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan meningkatkan kualitas usaha mereka,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts