JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai terobosan yang telah dilakukan dalam upaya memperkuat integritas organisasi serta mencegah praktik korupsi secara berkelanjutan.
Pengakuan tersebut tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana OJK berhasil mencatatkan skor 84,87, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 83,26. Capaian ini menempatkan OJK pada kategori risiko korupsi rendah, sekaligus menunjukkan keberhasilan pelaksanaan program penguatan integritas.
Dalam kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, OJK meraih peringkat kedua, sementara dari seluruh peserta SPI 2024, OJK menempati posisi kesembilan. Nilai tersebut juga melampaui rata-rata nasional seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yakni 71,53.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara Launching Hasil SPI 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK menyampaikan komitmen OJK dalam mendukung inisiatif KPK terkait pemberantasan korupsi.
“Kami menerapkan pendekatan berbasis ekosistem yang tidak hanya berfokus pada perbaikan internal, tetapi juga mencakup pengawasan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui implementasi Strategi Anti-Fraud berdasarkan Peraturan OJK,” ungkapnya, , Rabu (22/01/2025).
Ia menambahkan, integrasi nilai SPI ke dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) OJK Wide telah mendorong partisipasi aktif seluruh jajaran dan unit kerja. Konsistensi ini mengantarkan OJK masuk kategori risiko rendah dan menjadi bagian dari 10 besar instansi nasional selama beberapa tahun terakhir.
Sejak mengikuti SPI pada 2016, OJK terus menjadikan indeks integritas sebagai salah satu indikator kinerja utama di tingkat organisasi sejak 2017. Hal ini membuktikan keseriusan OJK dalam membangun budaya integritas yang berkelanjutan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut memberikan apresiasi atas praktik terbaik yang dilakukan OJK. “Kami berharap langkah-langkah inovatif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menciptakan perbaikan berkelanjutan dan membangun budaya integritas,” ujarnya.
SPI yang diselenggarakan KPK bertujuan untuk mengevaluasi kondisi integritas, mengukur efektivitas langkah pencegahan korupsi, dan mengidentifikasi peluang perbaikan. Pada 2024, SPI melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, serta 2 BUMN. Secara nasional, Indeks Integritas 2024 mencapai 71,53, meningkat dari capaian 70,97 di tahun sebelumnya. (Red/OJK)