banner 468x60
HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Gelar Rakor Perkuat Peran Kecamatan dalam Pelayanan Publik

banner 468x60

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi (rakor) yang bertujuan memperkuat peran dan fungsi kecamatan di wilayahnya. Rapat yang berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, ini dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, baru-baru ini.

Dalam kesempatan ini, turut hadir Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, beserta para camat dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya. Rapat ini menjadi wadah penting bagi seluruh camat untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan.

banner 300x600

Pj Wali Kota Akhmad Husain dalam sambutannya menyampaikan, rakor kali ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Ia berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan kecamatan dapat lebih terjalin dengan baik, demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Rapat ini menjadi forum penting bagi seluruh camat untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menciptakan sinergi yang kuat dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga  PAD Jadi Kunci RPJMD 2025–2029 Palangka Raya

Selain itu, Pj Sekda Arbert Tombak juga menekankan pentingnya penguatan tugas camat dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Salah satu isu utama yang dibahas dalam rapat ini adalah masalah kepemilikan tanah, yang sering kali menjadi sumber permasalahan di Kota Palangka Raya.

Arbert menjelaskan bahwa aset tanah dan air yang dimiliki pemerintah seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan publik, namun seringkali terdapat kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Pemerintah memiliki aset, seperti tanah dan air, yang harus dikelola dengan baik demi kepentingan publik. Namun, kami sering menemukan kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya, yang bisa berujung pada sengketa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Arbert mengimbau agar para camat dan lurah lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan (SKT), untuk menghindari masalah di masa mendatang.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemko Palangka Raya berencana untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas terkait dengan penerbitan surat kepemilikan tanah (SKT).

Baca Juga  Delapan Prinsip Jadi Fondasi Tata Perumahan Baru

“Kami berharap dengan adanya SOP ini, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat dihindari, dan surat yang diterbitkan nantinya akan memiliki jaminan hukum yang diakui oleh negara,” pungkas Arbert Tombak.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemko Palangka Raya berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah milik negara, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dalam kepemilikan tanah.

“Langkah ini penting agar tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih dalam kepemilikan tanah di Kota Palangka Raya,” tandas Arbert. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version