PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya baru-baru ini menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang diluncurkan oleh pemerintah pusat.
Peraturan Wali Kota tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memfokuskan pada percepatan program perumahan bagi masyarakat Indonesia.
“Melalui kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah yang layak. Diharapkan ini dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau,” ungkap Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya.
Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan agar kebijakan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat pada akhir Januari 2025. Pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung sepenuhnya Program Pembangunan Tiga Juta Rumah melalui penyediaan fasilitas yang lebih mudah diakses oleh MBR.
Perwali ini berlaku untuk MBR yang memenuhi kriteria tertentu. Hanya masyarakat yang berpenghasilan sesuai ketentuan yang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut, dengan harapan program ini dapat menjangkau pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.
Emi menjelaskan lebih lanjut bahwa program penghapusan BPHTB ini akan dimulai pada 1 Februari 2025. “Kebijakan ini hanya akan diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama kali. Rumah tersebut harus dibangun oleh pengembang yang telah memenuhi seleksi dan bekerjasama dengan bank BUMN yang memberikan jaminan kepemilikan rumah bersubsidi,” katanya.
Kriteria MBR yang dapat menikmati fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Selain itu, mereka juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti rumah dengan luas tanah maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 36 meter persegi.
“Program ini sejalan dengan komitmen kami untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan menyediakan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu,” tambah Emi. Perwali ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi warga Palangka Raya.
“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung pemerintah pusat dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tandas Emi. (Red/Adv)