JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dan PT Investree Radhika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK. Berikut perkembangan penanganannya:
TaniFund
Pasca pencabutan izin usaha, Tim Likuidasi PT Tani Fund Madani Indonesia telah mengumumkan pembubaran perseroan melalui berbagai surat kabar pada 1 Agustus 2024 dan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 tanggal 2 Agustus 2024.
Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK menerima 7 pengaduan terkait TaniFund. Saat ini, Tim Likuidasi TaniFund telah terbentuk, sehingga masyarakat yang ingin menyelesaikan hak dan kewajibannya dapat menghubungi tim tersebut melalui informasi yang tersedia di situs resmi TaniFund.
Terkait dugaan tindak pidana di TaniFund, OJK telah menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Investree
Sejak pencabutan izin usaha hingga 31 Desember 2024, OJK menerima 85 pengaduan terkait Investree. Rapat Umum Pemegang Saham Investree telah memutuskan penunjukan Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan.
OJK juga telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Sdr. AAG, Direktur Utama Investree, dengan hukuman maksimal berdasarkan POJK Nomor 34/POJK.03/2018 yang telah diperbarui dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021. Hasil PKPU ini tidak menghapus tanggung jawab hukum serta dugaan tindak pidana yang bersangkutan dalam pengelolaan Investree.
Saat ini, Penyidik OJK secara intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif. OJK juga telah bekerja sama dengan Polri untuk mengajukan red notice melalui Interpol RI serta meminta pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Melalui kolaborasi antara Penyidik OJK dan Polri, dua tersangka diharapkan segera dihadirkan guna mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi investor Investree.
Kasus eFishery
Terkait kasus eFishery, OJK menegaskan bahwa entitas tersebut bukan lembaga jasa keuangan dan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Namun, OJK tetap memantau perkembangan penyelesaian permasalahan di eFishery serta dampaknya terhadap industri keuangan. (Red/OJK)