PALANGKARAYA – Masyarakat Kota Palangka Raya diminta untuk tidak memberikan bantuan langsung berupa uang maupun barang kepada para pengemis, gelandangan, pengamen, badut jalanan, dan kelompok sejenis yang beraktivitas di tempat umum.
Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya dan berlaku di seluruh titik strategis, seperti jalan protokol, pasar, rumah ibadah, persimpangan jalan, dan area publik lainnya. Upaya ini merupakan bagian dari penertiban dan peningkatan kualitas lingkungan kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menyampaikan bahwa imbauan ini didasarkan pada regulasi resmi yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ia berharap masyarakat turut mengambil peran aktif dalam menjaga ketertiban sosial.
“Dengan tidak memberikan uang atau barang kepada mereka, masyarakat turut berkontribusi dalam mengurangi masalah ini dan membantu pemerintah dalam penanganannya,” ungkap Berlianto, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa pemberian langsung kepada kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) justru mempertahankan siklus ketergantungan dan menghambat upaya reintegrasi sosial yang berkelanjutan bagi mereka.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan ini bukan hanya untuk menertibkan, tetapi juga untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi mereka,” imbuhnya.
Satpol PP juga meningkatkan pengawasan serta menjadwalkan patroli rutin di titik-titik rawan aktivitas kelompok rentan tersebut. Mereka juga bekerja sama dengan instansi sosial terkait untuk melakukan pendampingan.
Dalam pelaksanaannya, tindakan yang diambil tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan solutif. Para pelanggar yang membutuhkan penanganan khusus, seperti ODGJ, akan diarahkan untuk mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan sosialnya.
“Ini langkah nyata kami dalam menciptakan kota yang tertib dan ramah bagi seluruh warganya,” tandas Berlianto. (Red/Adv)