JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung perkembangan industri perbankan syariah nasional guna memperkuat stabilitas sektor keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027.
Pada akhir tahun 2024, industri perbankan syariah mencatatkan kinerja positif dengan total aset mencapai Rp980,30 triliun, tumbuh 9,88 persen secara tahunan (yoy). Market share perbankan syariah pun meningkat menjadi 7,72 persen dibandingkan 7,44 persen pada tahun sebelumnya. Dari sisi intermediasi, total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92 persen yoy, sejalan dengan tren pertumbuhan industri perbankan nasional.
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, meningkat sekitar 10 persen yoy, jauh melampaui pertumbuhan industri perbankan nasional yang berkisar 4-5 persen. Sektor perumahan (KPR) menjadi kontributor utama dengan proporsi sekitar 23 persen, sementara pembiayaan untuk UMKM mencapai sekitar 16-17 persen dari total pembiayaan.
Dari aspek ketahanan, permodalan bank syariah tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,4 persen, berada jauh di atas ketentuan minimum. Likuiditas juga dalam kondisi sehat dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 154,52 persen dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 32,09 persen. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan rasio NPF Gross di level 2,12 persen dan NPF Nett sebesar 0,79 persen.
Dalam rangka memperkuat daya saing dan memperluas skala ekonomi perbankan syariah, OJK menyiapkan lima arah kebijakan strategis pada 2025. Pertama, konsolidasi bank syariah dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui dukungan terhadap proses spin-off dan sinergi dengan bank induk. Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola industri.
Ketiga, penyusunan pedoman produk perbankan syariah agar implementasi lebih terarah dan seragam, termasuk penerbitan pedoman untuk produk Pembiayaan Salam, Istishna’, dan Multijasa. Keempat, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan memperluas akses layanan, termasuk sinergi dengan lembaga keuangan syariah lainnya, pemerintah, dan industri halal. Kelima, peningkatan peran perbankan syariah dalam pembiayaan UMKM, terutama bagi sektor unbankable, melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih tinggi, peluang bagi perbankan syariah tetap terbuka luas. OJK optimistis perbankan syariah mampu memanfaatkan niche market dan menghadirkan produk keuangan alternatif berbasis syariah yang kompetitif dengan perbankan konvensional. Upaya sistematis dan terkoordinasi antar-stakeholder terus didorong guna meningkatkan market share industri ini secara signifikan, baik melalui pertumbuhan organik maupun anorganik. (Red/OJK)