JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK terkait pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dengan putusan ini, keputusan pencabutan izin yang sebelumnya disengketakan kini dinyatakan sah dan final.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa keputusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sempat mengabulkan gugatan terhadap pencabutan izin Kresna Life.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan pada 23 Juni 2023 didasarkan pada ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas serta menutup defisit keuangan melalui setoran modal atau investor baru,” kata M. Ismail, Kamis.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis Kresna Life. Menurutnya, keputusan MA semakin memperkuat upaya OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, terutama di industri perasuransian.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan,” katanya menambahkan.
OJK memastikan bahwa seluruh tahapan penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Prinsip perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh perusahaan tersebut.
Sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Ke depan, pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan akan semakin diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/OJK)