DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Bambang Irawan Soroti Maraknya PBS di Kalteng Merambah Lahan Diluar Izin

×

Bambang Irawan Soroti Maraknya PBS di Kalteng Merambah Lahan Diluar Izin

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menyoroti maraknya perusahaan besar swasta (PBS) beroperasi di Kalteng yang merambah lahan diluar izin.

Bambang mengatakan, merambah lahan diluar izin itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas oleh pemerintah, sebab menurutnya perbuatan ini sangat merugikan terutama bagi masyarakat.

“Di Kalteng banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran merambah lahan diluar izin. Tentunya itu bukan kewenangan perusahaan karena jelas bukan termasuk dalam izin mereka,” ucapnya, Jumat, (11/4/2025).

Bambang menuturkan, PBS seharusnya transparan dan bertanggung jawab dalam hal penggunaan lahan sesuai izin yang didapatkan, jika melanggar tentunya perlu untuk ditindak secara tegas.

Baca Juga  Bawaslu Palangka Raya Beri Apresiasi atas Dukungan PWI Kalteng dalam Pengawasan Demokrasi

Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya memiliki data lengkap terkait izin Hak Guna Usaha (HGU), peta, serta citra satelit yang dapat digunakan untuk mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Saya mengingatkan kepada PBS khususnya yang beroperasi di Kalteng, kalau bicara soal data saya juga punya data tentang peta, izin HGU dan citra satelit dari mereka. Jadi, harus transparan dan jangan melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan surat yang menolak banyak usulan pemutihan lahan oleh perusahaan.

Maka dari itu, dirinya menilai perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga  Walikota Fairid Naparin Serahkan LKPD 2024, Targetkan WTP Kembali Diraih Pemko Palangka Raya

“Jadi seharusnya, perusahaan itu didenda bahkan bisa masuk dalam kategori pidana. Nah ini kita coba rapikan, karena tidak lain hanya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya. (dam)

+ posts