KASONGAN – Bupati Katingan, Saiful memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Penyampaian Keputusan Bupati Katingan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 Tahap Pertama, Senin, (14/4/2025).
Rapat ini digelar karena merupakan rangkaian penting dalam proses administrasi kepegawaian, serta forum koordinasi guna membahas tantangan pelaksanaan pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Katingan.
Saiful mengatakan, proses seleksi PPPK tahap pertama pada tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan tidak menghadapi hambatan apapun.
Saiful pun mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi dan pengangkatan PPPK tersebut.
“Untuk tahap pertama, semuanya berjalan lancar. Tidak ada permasalahan berarti baik itu pada seleksi PPPK maupun CPNS. Namun kita harus mulai menyiapkan diri menghadapi tahap kedua yang jumlahnya jauh lebih besar dan tentu akan menjadi beban tersendiri, khususnya dari sisi anggaran,” kata Saiful.
Saiful mengungkapkan, di tahun 2025 merupakan momentum terakhir untuk pengangkatan atau rekrutmen PPPK sesuai dengan informasi dari pemerintah pusat. Dengan demikian, pengambilan keputusan harus dilakukan secara cermat dan realistis.
“Untuk tahap kedua jumlah formasi yaitu 1.226, jadi tidak bisa mengangkat semua sekaligus. Kita harus membuat pilihan tepat dengan memaksakan diri dalam batas kemampuan, sehingga keputusan harus didasarkan pada skala prioritas, dan yang diutamakan yakni mereka yang telah masuk dalam database BKN,” ucapnya.
Selain itu, diungkapkannya juga bahwa kondisi anggaran daerah khususnya Kabupaten Katingan saat ini belum sepenuhnya dapat mendukung pengangkatan dalam jumlah besar.
Oleh karenanya diperlukan solusi atas hasil seleksi tahap kedua, dan akan dikoordinasikan kembali dengan pemerintah pusat untuk mencari langkah terbaik yang tetap berpihak pada tenaga honorer, namun juga realistis terhadap kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Katingan, Marjuni menuturkan meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Tahap Pertama dicantumkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2025, namun para PPPK secara efektif baru akan mulai bekerja pada 1 Mei 2025.
Dijelaskannya, tahap pertama seleksi PPPK dan CPNS telah berjalan lancar, dan kini perhatian beralih ke pelaksanaan tahap kedua yang akan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Pada tahap ini, Pemkab Katingan membuka 1.226 formasi, yang terdiri atas 178 formasi guru, 990 formasi tenaga teknis, dan 58 formasi tenaga kesehatan.
“Jumlah yang kita usulkan sebenarnya melebihi data yang ada di database BKN. Tapi, yang bisa kita proses hanyalah mereka yang telah terdata di BKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedepan penyelesaian hasil seleksi PPPK pada tahap kedua ini nantinya akan dikoordinasikan kembali dengan pemerintah pusat supaya ditemukan solusi terbaik.
“Kami ingatkan, berdasarkan kebijakan nasional, tidak akan ada lagi seleksi PPPK di tahun mendatang, sehingga tahun 2025 ini menjadi satu-satunya kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk diangkat melalui skema PPPK,” tutupnya. (*/dam)