PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan resmi mensosialisasikan aturan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) Tahun Ajaran 2025/2026. Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025), dengan dihadiri berbagai instansi lintas sektor.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB wajib dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pungutan.
“Seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya. Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh warga Kalteng,” ujar Safrudin dalam pernyataan resminya, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, SPMB akan dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Jalur domisili diberikan paling sedikit 35 persen dari daya tampung untuk calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Jalur afirmasi disediakan minimal 30 persen bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur prestasi dengan kuota minimal 30 persen untuk siswa berprestasi secara akademik maupun non-akademik, dan jalur mutasi maksimal 5 persen untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya berpindah tugas.
“Jalur afirmasi menjadi perhatian khusus pemerintah agar siswa dari latar belakang kurang mampu tidak tertinggal dari segi akses pendidikan. Kita pastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah di tempat terbaik, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Pendaftaran SPMB akan dibuka pada 23–26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2025. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025 dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 8–11 Juli 2025. Tahun ajaran baru akan dimulai pada 14 Juli 2025, sesuai dengan kalender akademik nasional.
Untuk memudahkan akses, sistem penerimaan ini dilakukan dalam dua moda, yaitu daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan fasilitas digital memadai akan menerapkan sistem daring, sementara sekolah lain tetap diperbolehkan menjalankan proses secara manual dengan pengaturan antrean dan jadwal.
Safrudin juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi di setiap sekolah. “Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga tanggal pengumuman hasil seleksi secara terbuka melalui media pengumuman yang mudah diakses,” terangnya.
Dinas Pendidikan turut menyiapkan Posko SPMB serta layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488 untuk menampung laporan masyarakat. “Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Apabila ada pungutan liar atau kendala teknis, masyarakat bisa langsung melaporkan agar segera ditindaklanjuti. Kami ingin SPMB berjalan jujur, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tandas Safrudin. (Red/Adv)