PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT) di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (25/4/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem pengelolaan arsip sebagai bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Andjar Hari Poernomo. Dalam sambutannya, Andjar menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam setiap perangkat daerah agar tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Pertemuan ini adalah bentuk perhatian serius kita terhadap arsip, karena pengarsipan tidak hanya dipandang sebagai skala prioritas tetapi sudah menjadi kebutuhan penting dalam mendukung kinerja pemerintah,” ujar Andjar saat membuka acara, Jumat (25/4/2025).
Ia memaparkan bahwa Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan (NHPK) Kota Palangka Raya menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. “NHPK Kota Palangka Raya pada tahun 2022 sebesar 27,79 dengan kategori sangat kurang, lalu meningkat pada tahun 2023 menjadi 63,29 dengan kategori baik, dan pada tahun 2024 kembali naik menjadi 66,24, tetap dalam kategori baik,” jelasnya.
Andjar menambahkan bahwa pencapaian tersebut merupakan buah dari komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memperkuat kualitas pengelolaan arsip. Dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah dinilai sangat berperan dalam mewujudkan kinerja kearsipan yang lebih efektif dan efisien.
Dalam arahannya, Andjar juga meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk tidak memandang kegiatan pengawasan kearsipan sebagai beban tambahan. Ia menegaskan bahwa penguatan kearsipan justru menjadi bagian integral dalam upaya memperbaiki sistem administrasi pemerintahan.
“Saya berharap agar semua perangkat daerah dapat memberikan dukungan yang optimal, termasuk dalam penyediaan anggaran untuk meningkatkan hasil pengawasan kearsipan di daerah, karena hal ini berdampak langsung pada suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi,” ungkapnya.
“Jangan melihat pengawasan internal kearsipan di perangkat daerah masing-masing sebagai beban, melainkan sebagai tantangan positif untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih tertib dan profesional,” tandas Andjar. (Red/Adv)