DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Legislator Kalteng Dorong Raperda Tambang Rakyat Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Akses dan Regulasi

×

Legislator Kalteng Dorong Raperda Tambang Rakyat Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Akses dan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan menyoroti pentingnya kehadiran regulasi khusus untuk mengatur aktivitas pertambangan rakyat.

Legislator asal Dapil V ini mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tambang mineral bukan logam, guna memberi perlindungan hukum sekaligus memberdayakan masyarakat penambang kecil di daerah.

Menurutnya, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sangat dibutuhkan agar aktivitas tambang oleh masyarakat dapat berjalan legal dan aman.

Ia menekankan bahwa selama ini para penambang kecil sering tersingkirkan karena tidak adanya wilayah resmi untuk WPR, sementara pemodal besar leluasa beroperasi menggunakan alat berat.

“Kita ingin ada keadilan. Masyarakat kecil harus mendapat ruang dan payung hukum untuk menambang. Tidak bisa dibiarkan hanya yang punya alat berat dan modal besar yang menikmati hasil tambang,” kata Bambang, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga  19,1 Persen: Capaian Terbaru Stunting di Palangka Raya

Dikatakan pula, DPRD Kalteng tengah menggodok Raperda yang akan memuat aturan spesifik tentang pertambangan rakyat, termasuk batasan penggunaan alat berat, standar keselamatan kerja, serta lokasi-lokasi yang bisa dijadikan WPR.

Ia menyoroti bahwa regulasi nasional terkait WPR selama ini dinilai multitafsir dan belum menyentuh realitas lapangan. Oleh karena itu, perda menjadi penting agar implementasi di tingkat lokal berjalan lebih terarah.

“Raperda ini bukan hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga menjadi wujud komitmen kita terhadap keseimbangan ekonomi dan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan oleh perusahaan besar terhadap lingkungan dan infrastruktur.

Ia mencontohkan kerusakan jembatan akibat aktivitas tambang yang kurang diawasi sebagai bukti perlunya penegakan aturan dan pengawasan ketat.

Baca Juga  Gandeng TP PKK, Ketua Baru Siap Dorong Pemberdayaan Keluarga di Barito Utara

“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi korban. Semua pihak harus bertanggung jawab, baik itu penambang rakyat maupun perusahaan besar,” tegasnya.

Bambang berharap, dengan segera disahkannya Raperda ini, pertambangan rakyat di Kalteng bisa lebih tertata, berkelanjutan, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal. (dam)

+ posts