banner 468x60
HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemerintah dan DPD RI Bahas Optimalisasi Otonomi Daerah di Kalteng

banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pertemuan strategis dalam rangka peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, pada Senin (19/5/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur H. Agustiar Sabran menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan. Ia menggarisbawahi berbagai hambatan yang masih terjadi di lapangan, seperti tumpang tindih perizinan, konflik lahan, serta koordinasi antar instansi yang belum optimal.

banner 300x600

“Masalah-masalah ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat agar pembangunan berjalan efektif dan berpihak pada rakyat,” ujar Agustiar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.

Edy menyampaikan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 telah memberi dampak besar dalam hal pembagian kewenangan, sistem penganggaran, hingga pelayanan publik yang lebih responsif. Kunjungan DPD RI, katanya, merupakan momentum penting untuk memperkuat peran daerah dalam pembangunan nasional, khususnya di Kalimantan Tengah yang luas wilayahnya mencapai sepersepuluh Pulau Kalimantan.

Baca Juga  Junaidi Diusulkan Jadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter

“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya di hadapan jajaran DPD RI.

Ia berharap dialog yang terbangun dalam forum ini dapat memberi kontribusi nyata dalam perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Pemprov Kalteng menyatakan kesiapannya untuk menjalin kemitraan erat dengan DPD RI dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan berpihak kepada rakyat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, yang menyampaikan bahwa kunjungan kerja ke Kalteng merupakan bagian dari pembagian tugas nasional untuk menjaring aspirasi lokal dalam revisi UU Pemerintahan Daerah yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Baca Juga  PKL Jalan RTA Milono Ditertibkan Demi Kelancaran Drainase

“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” katanya dalam sambutan.

“Dengan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, akan menjadi eskalator bagi kemajuan pembangunan serta pelayanan publik yang berkualitas,” tandas Edy. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version