banner 468x60
HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Perusahaan Tambang dan Perkebunan Sepakati Batas Tonase Jalan Umum

FOTO Ist.: Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama jajaran Forkopimda dan perwakilan perusahaan saat penandatanganan kesepakatan.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati pembatasan tonase kendaraan angkutan yang melintasi ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025, yang ditandatangani pada Selasa (20/05/2025) kemarin, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah.

Penandatanganan berlangsung dalam rangkaian Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah guna menjamin kelayakan dan keberlanjutan infrastruktur jalan umum, serta mendorong kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas jalan kelas III.

banner 300x600

Dalam kesepakatan tersebut, seluruh perusahaan yang menggunakan ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun diwajibkan mematuhi ketentuan teknis Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Ketentuan ini diberlakukan demi menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang berlebih.

Selain pembatasan muatan, para perusahaan juga menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam menata angkutan hasil produksi sumber daya alam. Dukungan tersebut menjadi langkah konkret menuju sistem transportasi daerah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  ASN Harus Pegang Lima Nilai Dasar dalam Pelayanan

Kesepakatan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak penandatangan. Untuk memastikan implementasinya, pengawasan akan dilakukan oleh dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pelaporan berkala langsung kepada Gubernur.

Sejumlah pimpinan perusahaan yang turut menandatangani berita acara di antaranya berasal dari PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Sembilan Tiga Perdana, PT. Bumi Hijau Prima, PT. Hutan Produksi Lestari, serta Ketua GAPKI Kalimantan Tengah. Perusahaan lainnya seperti PT. Humas Alam Subur dan PT. Citra Agro Abadi juga turut dalam penandatanganan.

Turut mengetahui dan mendukung langsung kesepakatan ini adalah Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran bersama Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyatno, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Undang Mugopal, Kabinda Kalteng Muhammad Nur, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi, serta Kepala Staf Korem 102/PJG Kolonel Inf Jajang Kurniawan.

Baca Juga  GAMKI Kapuas Komitmen Kawal Program Ketahanan Pangan

“Dengan adanya kesepakatan ini, kita harapkan pengelolaan transportasi dapat berjalan lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat upaya perlindungan terhadap infrastruktur dan lingkungan hidup,” tandas Agustiar. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version