PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan III tahun 2025 DPRD Kalteng yang digelar pada Senin (2/6/2025). Acara dihadiri oleh Gubernur Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta anggota DPRD.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Ahmad Akbar, menyampaikan bahwa opini WTP ini menunjukkan laporan keuangan Pemprov Kalteng telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dengan sistem pengendalian internal yang memadai, serta tidak terdapat pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan.
“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur beserta jajarannya,” ucap Dodik.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kalteng atas pengawasan yang telah dilakukan secara optimal.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyebutkan bahwa opini WTP merupakan bentuk pengakuan atas kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemprov Kalteng dan masyarakat yang turut berperan.
“Selamat dan sukses kepada seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Namun, Arton mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak serta-merta berarti tanpa kekurangan. DPRD Kalteng meminta agar pemerintah daerah tetap serius dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.
“Pembenahan yang berkesinambungan sangat diperlukan agar hasilnya bisa diukur secara nyata dan berdampak dalam pengelolaan keuangan ke depan,” pungkasnya. (dam)