PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa kemarin (3/6/2025).
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan didampingi oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo yang menyampaikan pidato pengantar atas raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Edy menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari proses konstitusional setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Ini merupakan pencapaian ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014,” ungkap Edy.
Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan dapat dipercaya, sekaligus menjadi hasil dari sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Edy menambahkan, pelaksanaan APBD 2024 dijalankan secara nyata dan tetap mengutamakan prinsip keadilan serta kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
Berikut ringkasan kinerja keuangan Pemprov Kalteng Tahun Anggaran 2024:
–Pendapatan Daerah: Dianggarkan sebesar Rp 9,22 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp 8,33 triliun lebih atau 90,38 persen.
–Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp 10,22 triliun lebih, terealisasi Rp 9,13 triliun lebih atau 89,39 persen.
–SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran): Rp 378 miliar lebih.
–Total Aset Pemprov per 31 Desember 2024: Rp 17 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp 536,72 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp 16,98 triliun lebih.
“Naskah laporan keuangan yang disampaikan telah melalui koreksi sesuai hasil temuan BPK. Ini sebagai bentuk komitmen kami terhadap akuntabilitas dan perbaikan berkelanjutan,” tutup Edy Pratowo. (red/adv)