AKADEMIKAHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa Lagi

×

Pemprov Kalteng Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa Lagi

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan larangan keras terhadap praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah dengan alasan apapun. Kebijakan ini berlaku secara menyeluruh bagi seluruh jenjang sekolah menengah di wilayah tersebut.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, mengatakan bahwa Gubernur telah menyampaikan arahan jelas agar ijazah siswa tidak lagi dijadikan alat tekan karena keterlambatan pembayaran biaya pendidikan. “Pak Gubernur menyampaikan dengan tegas, tidak boleh lagi ada sekolah di Kalimantan Tengah yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ijazah adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan anak-anak kita,” ujar Reza, belum lama ini.

Larangan tersebut diharapkan mampu memperkuat akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi siswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menempatkan pendidikan sebagai hak dasar warga negara.

Baca Juga  CPNS Damkar Barsel Dibekali Ilmu Pemadaman dan Penyelamatan

Selain kebijakan tersebut, Pemprov Kalteng juga mengalokasikan dana sebesar Rp51 miliar untuk program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun ini. Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan papan tulis interaktif di seluruh kelas jenjang SMA, SMK, dan SKh.

“Dengan adanya papan tulis interaktif, proses belajar mengajar akan menjadi lebih interaktif dan menyenangkan. Ini bagian dari komitmen Pak Gubernur dalam menghadirkan kualitas pendidikan terbaik di Kalteng,” tutur Reza.

Langkah modernisasi fasilitas pembelajaran tersebut diyakini akan meningkatkan mutu dan daya saing peserta didik. Teknologi pendidikan yang adaptif menjadi prioritas di era digital saat ini.

Reza juga menambahkan bahwa kebijakan larangan penahanan ijazah disambut antusias oleh para orang tua. Banyak dari mereka yang mengaku merasa lega karena anak-anak mereka kini bisa mengakses dokumen penting tersebut tanpa hambatan biaya.

Baca Juga  DPRD Kalteng Serius Kawal Hak Penyandang Disabilitas

“Gubernur Agustiar menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar dan tidak boleh dihambat oleh kendala ekonomi,” tandas Reza. (Red/Adv)

+ posts