banner 468x60
HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Sosialisasi Perbup Keuangan Barsel Ditegaskan Wabup Khristianto

banner 468x60

BUNTOK – Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/06/2025).

Sebanyak 142 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan dari seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Barito Selatan.

banner 300x600

Dalam sambutannya, Khristianto mengapresiasi langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut dengan menggandeng narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng.

Ia berharap agar seluruh materi yang disampaikan tidak hanya menjadi formalitas, namun benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di unit kerja masing-masing.

Baca Juga  Purdiono Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Desa Natampin ke Pemprov Kalteng

“Ilmu yang dibagikan dalam kegiatan ini jangan hanya berhenti di ruangan ini saja, tapi harus bisa diimplementasikan sebagai wujud tanggung jawab,” ujar Khristianto.

Wabup menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan karenanya wajib ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, sejumlah temuan BPK yang sifatnya berulang harus segera diselesaikan melalui peningkatan pemahaman teknis dan administratif para pengelola keuangan.

Ia juga menuturkan pengalamannya bersama Bupati, Sekda, dan Inspektur saat menghadiri langsung pembinaan di BPK, yang menjadi refleksi penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Saya tidak ingin lagi temuan itu-itu saja terjadi. Setelah pembekalan ini, saya harap tidak ada lagi kesalahan,” tegasnya.

Baca Juga  Program 10.000 Kuliah Gratis Kalteng Didukung 32 Perguruan Tinggi, Wujudkan “Satu Keluarga Satu Sarjana”

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar regulasi teknis.

“Tujuan akhirnya adalah akuntabilitas dan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Maka kita semua harus bekerja jujur dan serius,” tandas Khristianto. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version