PALANGKA RAYA — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Tomy Irawan, meminta seluruh sekolah di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk tidak main-main dalam menjalankan larangan menahan ijazah siswa karena persoalan biaya.
Ia menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah, baik di sekolah negeri maupun swasta, tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun, terutama jika dilakukan karena ketidakmampuan siswa melunasi kewajiban administrasi sekolah.
“Masalah penahanan ijazah ini sangat sensitif. Bahkan di dunia kerja pun, penahanan ijazah sering menjadi polemik. Itu jelas tidak boleh terjadi,” ujar Tomy, baru-baru ini.
Tomy mengapresiasi langkah tegas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, yang melarang penahanan ijazah siswa dan meminta agar kebijakan tersebut dikawal dengan pengawasan yang konsisten di lapangan.
“Kalau tidak diawasi, pelanggaran akan terus berulang. Maka, kami di Komisi III sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat. Jika ada sekolah yang melakukan penahanan ijazah, sebutkan lokasinya, nama sekolah, dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan bahwa tidak ada satu pun sekolah di bawah Pemprov Kalteng yang diperbolehkan menahan ijazah siswa hanya karena alasan tunggakan biaya.
“Jika masih ada sekolah yang melakukan itu, kepala sekolahnya akan kami pindahkan. Kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Agustiar. (dam)