banner 468x60
HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Delapan Prinsip Jadi Fondasi Tata Perumahan Baru

FOTO Ist.: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menata sektor perumahan dan permukiman melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun berdasarkan delapan prinsip utama. Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, dalam Sidang Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna.

Prinsip-prinsip tersebut mencakup keterpaduan, keserasian, keterjangkauan, keberlanjutan, keadilan, kepastian hukum, keterbukaan, dan keseimbangan. Semuanya menjadi kerangka utama dalam pembangunan kawasan permukiman di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.

banner 300x600

“Pembangunan perumahan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan daerah. Prinsip-prinsip ini kami anggap penting agar arah pengembangan kawasan permukiman berjalan sesuai kebutuhan dan karakteristik masyarakat kita,” ujar Zaini, Jumat (20/06/2025) kemarin.

Ia menekankan, keterjangkauan menjadi salah satu kunci utama, agar masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi—termasuk yang berpenghasilan rendah—bisa mengakses hunian yang aman dan layak.

Baca Juga  Komisi III DPRD Kalteng Minta Sekolah Tak Main-main Soal Penahanan Ijazah

Menurut Zaini, pengembangan hunian ke depan harus mengakomodasi berbagai jenis perumahan secara proporsional, mulai dari rumah sederhana hingga hunian kelas menengah dan mewah.

Aspek keberlanjutan pun tak luput dari perhatian. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan tidak semata mengejar jumlah, tetapi juga menjaga keberlangsungan lingkungan hidup serta keseimbangan sosial dan ekonomi.

Dalam hal keadilan dan kepastian hukum, Raperda ini diharapkan memberi rasa aman dan kejelasan regulasi bagi masyarakat maupun para pelaku usaha properti.

Zaini menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini dilakukan bersama perangkat daerah teknis dengan merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

“Kami ingin memastikan tidak hanya ada regulasi, tapi juga pelaksanaan yang terbuka, transparan, dan seimbang bagi semua pihak. Karena itu, prinsip keterbukaan dan keseimbangan menjadi bagian integral dari Raperda ini,” katanya.

Baca Juga  Bangun Generasi Siap Kerja, Industri Sawit dan Kampus Rajut Sinergi Edukatif

Ia pun berharap regulasi ini menjadi landasan pembangunan hunian yang tidak sekadar berkualitas fisik, tetapi juga mendukung kehidupan sosial yang inklusif dan layak huni.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan manusiawi,” tandas Zaini. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version