PALANGKARAYA – Masih maraknya kendaraan truk bermuatan berlebih atau over dimension over loading (odol) yang melintasi jalur protokol di Kota Palangka Raya kembali mendapat sorotan dari Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, belum lama ini.
Truk odol yang kerap beroperasi di jalur utama kota dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi akses vital masyarakat.
Fairid mengingatkan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan lain, sekaligus menjadi ancaman nyata terhadap umur teknis jalan yang telah dirancang dengan batas kapasitas tertentu.
“Banyaknya truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas dari instansi teknis, khususnya Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya yang memiliki wewenang dalam pengaturan lalu lintas.
Menurut Fairid, sudah terdapat regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah yang secara jelas melarang kendaraan odol melintasi ruas-ruas jalan utama atau protokol di wilayah kota.
“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” tegasnya lagi.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan odol tidak bisa diatasi oleh satu instansi saja, melainkan perlu kerja sama antar pihak, termasuk kepolisian, Dinas PUPR, dan lembaga pengawasan lainnya.
Kolaborasi lintas sektor menjadi penting untuk mengatasi persoalan ini secara menyeluruh, agar penindakan terhadap pelanggaran bisa dilakukan dengan maksimal.
“Jadi perlu kolaborasi serta koordinasi dalam penanganan odol ini. Baik pengawasan dan penindakan,” tandas Fairid. (Red/Adv)