banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Kasus AKII, OJK Tindak Tegas Demi Lindungi Lender

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII), setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan usaha penyelenggara pinjaman daring (Pindar) tersebut. Pemeriksaan dilakukan langsung terhadap pengurus dan pemegang saham AKII.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan intensif OJK dalam memastikan kewajiban perusahaan terhadap para pemberi dana (lender) dapat diselesaikan secara adil dan transparan.

banner 300x600

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Agusman, belum lama ini.

OJK meminta pengurus dan pemegang saham segera bertindak menyelesaikan tanggung jawab kepada lender. Pemeriksaan mencakup evaluasi terhadap operasional, infrastruktur, dan kesesuaian model bisnis dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Palangka Raya Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting

Pihak OJK juga menginstruksikan langkah-langkah perbaikan menyeluruh, termasuk peningkatan kualitas layanan kepada pengguna dan pengawasan internal yang lebih ketat.

Dalam prosesnya, OJK akan terus memantau penyelesaian pembiayaan bermasalah serta mengkaji ulang kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam struktur manajemen AKII.

Jika ditemukan pelanggaran atau pengingkaran komitmen, OJK tidak segan melakukan tindakan lanjutan berupa penegakan hukum hingga pencabutan izin usaha.

Di luar AKII, OJK juga menerapkan kebijakan penguatan industri Pindar secara nasional. Termasuk menerbitkan POJK baru, Roadmap 2023–2028, serta pengaturan batas bunga, usia, dan penghasilan calon peminjam.

Aturan lainnya membatasi pendanaan borrower maksimal dari tiga Pindar dan mewajibkan penilaian risiko secara transparan untuk seluruh calon pengguna.

Baca Juga  Inovasi Digital Asuransi Hadirkan Transparansi dan Kepercayaan

Pengawasan juga mencakup larangan transaksi ke afiliasi yang tidak sehat serta pencegahan praktik fraud dan penyalahgunaan sistem di platform.

“Langkah ini untuk memastikan industri Pindar tumbuh sehat dan konsumen tetap terlindungi dalam setiap transaksi,” tandas Agusman. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version