banner 468x60
HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Status Aset Pemko Palangka Raya Tetap Aman Digunakan

FOTO Ist.: Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran didampingi Wagub Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan tidak akan menarik aset tanah yang saat ini digunakan untuk komplek perkantoran Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam agenda peringatan HUT Pemko Palangka Raya ke-60 dan HUT Kota Palangka Raya ke-68.

Agustiar menyebut bahwa keberadaan aset tersebut masih sangat diperlukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga belum ada urgensi untuk penarikan aset.

banner 300x600

“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” ucap Agustiar, Kamis (17/07/2025).

Ia menambahkan bahwa hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota merupakan satu kesatuan sistem pemerintahan, sehingga permasalahan aset seperti ini merupakan hal yang biasa dalam koordinasi internal.

Menurut Agustiar, koordinasi sudah berjalan baik dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Ia memastikan bahwa apa yang dilakukan Pemprov adalah bagian dari proses penataan administrasi aset sesuai prosedur.

Baca Juga  KONI Barito Utara Pilih Henny Rosgianty Pimpin Periode Baru

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, juga menegaskan bahwa tidak pernah ada persoalan signifikan mengenai status tanah tersebut. Ia menyebut koordinasi dengan pihak provinsi sudah berjalan dengan lancar dan terbuka.

Fairid juga menekankan bahwa tugas gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus dijalankan, termasuk dalam hal penertiban aset milik pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa justru isu ini menjadi ramai karena adanya sorotan dari media, bukan karena terjadi konflik di internal pemerintahan.

“Buktinya hari ini sudah dijelaskan langsung oleh Gubernur, tidak ada masalah dengan aset tanah Pemko,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Kalteng sempat mengeluarkan surat bernomor 900/490/BKAD/2025 pada 13 Juni 2025 mengenai rencana penarikan dua aset milik pemprov, termasuk tanah di Jalan Temanggung Tilung dan Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Baca Juga  Yetro Midel Yoseph Ajak Pemerintah dan Swasta Bersinergi Perluas Akses Beasiswa

Aset di Jalan Temanggung Tilung direncanakan akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit daerah, sedangkan batas waktu penyerahan kedua aset tersebut ditetapkan hingga Desember 2025. “Ini bukan isu besar, hanya bagian dari tugas pemerintahan,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version