banner 468x60
HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Harga TBS Sawit Kalteng Naik, Petani Pekebun Plasma Diimbau Pantau Pembayaran Perusahaan

Kegiatan rapat penetapan harga TBS kelapa sawit periode I bulan Juli tahun 2025.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani pekebun dan Indeks K untuk periode I Juli 2025. Penetapan harga berlangsung dalam rapat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, pada Kamis (17/7/2025).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa penetapan harga TBS ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023 tentang perubahan Pergub Nomor 64 Tahun 2020.

banner 300x600

“Harga TBS sawit Kalteng periode ini mengalami kenaikan di semua umur tanaman. Bahkan, harga kita masih lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga, Kalimantan Barat,” kata Achmad Sugianor.

Baca Juga  Kepengurusan DPD GAMKI Kalteng Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan inti sawit (PK/Palm Kernel) dari 24 perusahaan hingga 15 Juli 2025, ditetapkan harga CPO sebesar Rp13.622,49 per kilogram (naik Rp276,96) dan PK sebesar Rp10.223,98 per kilogram (naik Rp60,65). Indeks K periode ini tercatat 90,12 persen.

Adapun rincian harga TBS untuk petani pekebun mitra berdasarkan umur tanaman, yakni:

  • Umur 3 tahun: Rp2.315,02/kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.527,12/kg
  • Umur 5 tahun: Rp2.730,63/kg
  • Umur 6 tahun: Rp2.810,13/kg
  • Umur 7 tahun: Rp2.866,30/kg
  • Umur 8 tahun: Rp2.992,76/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.071,95/kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20/kg

Achmad menegaskan bahwa harga tersebut merupakan standar wajib bagi perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit dalam membayar TBS dari pekebun plasma.

Baca Juga  Rakor Penanggulangan Karhutla Kalteng Tegaskan Langkah Antisipasi Terpadu

“Harga ini bertujuan melindungi petani agar mendapatkan nilai yang wajar atas hasil kebun mereka. Perusahaan wajib membayarkan harga tersebut kepada pekebun,” tandasnya. (red/adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version