PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota, Selasa (22/07/2025) kemarin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, dan turut dihadiri oleh perwakilan BMKG, unsur TNI-Polri, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah yang terkait langsung dengan penanggulangan bencana.
Dalam sambutannya, Gloriana mengungkapkan bahwa kondisi geografis Kota Palangka Raya yang didominasi lahan gambut menjadikannya sangat rentan terhadap kebakaran, terutama di musim kemarau yang diperkirakan mulai terjadi sejak Juli ini.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah memiliki regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan, dan Pekarangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tanggung Jawab Pemilik Lahan Terhadap Bahaya Kebakaran,” kata Gloriana, Selasa (22/07/2025) kemarin.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, wilayah Kalimantan Tengah diperkirakan mengalami musim kemarau yang cukup kering dengan puncak suhu dan potensi kebakaran tertinggi pada bulan Agustus mendatang.
Ia menegaskan pentingnya kesiapsiagaan semua pihak dalam menghadapi ancaman karhutla, termasuk masyarakat, agar tidak terjadi kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas sosial ekonomi.
Dalam forum tersebut juga dibahas peningkatan peran serta masyarakat dan perangkat kelurahan dalam sistem deteksi dini serta pemadaman dini, termasuk pelibatan relawan dan pemanfaatan teknologi pemantauan hotspot.
Gloriana turut menyoroti bahwa praktik pembakaran lahan secara tradisional masih sering ditemukan, dan meskipun dianggap lebih efisien, cara tersebut sangat membahayakan apabila tidak terkendali.
“Sering kali pembakaran dilakukan tanpa pengawasan dan tidak terkendali, sehingga berpotensi menimbulkan bencana karhutla,” ujarnya.
Ia berharap melalui penetapan status siaga darurat ini akan terbangun kesadaran kolektif di seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mencegah bencana.
“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari bencana kabut asap akibat karhutla,” tandas Gloriana. (Red/Adv)