PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama terhadap penawaran tanah dengan harga murah tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Menurut Rusdi, banyak warga yang tertipu karena tergiur harga rendah, padahal tanah yang dibeli tidak memiliki dasar hukum yang sah, yang akhirnya menimbulkan masalah serius di kemudian hari.
“Banyak kasus di mana masyarakat tergiur membeli tanah dengan harga miring, namun ternyata tidak memiliki legalitas yang jelas. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan secara hukum dan finansial,” ujar Rusdi, Kamis (31/07/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap proses pembelian tanah harus disertai dokumen legal seperti sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak menimbulkan sengketa.
Rusdi menambahkan, masyarakat juga harus aktif melakukan pengecekan ke instansi terkait sebelum melakukan transaksi agar tidak menjadi korban penipuan atau konflik lahan.
Fenomena penjualan tanah dengan harga di bawah pasar seringkali menjadi celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Ia pun menyarankan agar warga menggandeng notaris atau pejabat pembuat akta tanah dalam proses pembelian sebagai bentuk perlindungan hukum.
Langkah preventif ini sangat penting, terlebih di kawasan perkotaan yang tengah berkembang pesat dan nilai tanah terus meningkat.
“Jangan sampai karena tergiur murah, masyarakat kehilangan haknya dan terlibat dalam persoalan hukum panjang,” tandas Rusdi. (Red/Adv)