PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menggelar Audiensi dan Diskusi Penanganan Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam (SDA) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, pada Rabu (30/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, serta Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing.
Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini sebagai bentuk kolaborasi pemerintah daerah dan Komnas HAM dalam memahami serta menyelesaikan persoalan agraria dan SDA.
Ia menegaskan pertemuan ini merupakan momentum penting memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak asasi manusia.
“Kalimantan Tengah termasuk provinsi dengan tingkat pengaduan cukup signifikan terkait konflik agraria, dengan total 84 kasus pada periode 2020–2024. Sengketa pertanahan dan pengelolaan SDA berpotensi memicu ketidakstabilan sosial, sehingga penyelesaiannya harus cepat, efektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Leonard juga mengusulkan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa lahan berbasis kearifan lokal di luar jalur pengadilan.
Menurutnya, lembaga ini dapat menjadi solusi murah, cepat, dan relevan dengan budaya setempat, termasuk hukum adat Dayak yang masih dijunjung tinggi di Kalteng.
“Pendekatan harus bersifat filosofis, sosiologis, dan yuridis. Hukum adat perlu menjadi bagian dari solusi damai agar tidak menyisakan luka sosial,” tambahnya.
Pemprov Kalteng juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa pertanahan secara komprehensif.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing, mengapresiasi fasilitasi Pemprov Kalteng.
Ia menyebut Komnas HAM telah menerima sejumlah pengaduan konflik agraria di Kalteng dan melakukan kajian bersama Polda Kalteng serta Divisi Hukum Mabes Polri.
“Kami ingin mendengar langsung dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Forum ini penting memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan solusi kolaboratif,” tutur Uli.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan unsur Forkopimda, Kantor Wilayah ATR/BPN Kalteng, Tim GTRA Kalteng, serta Pemkab Seruyan secara virtual.
Pertemuan diharapkan melahirkan langkah nyata dalam penanganan konflik agraria dan SDA guna mewujudkan stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (red/adv)