KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi menetapkan Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, sebagai lokasi proyek percontohan pengelolaan gambut berkelanjutan.
Kepala DLH Katingan, Yobie Sandra, menegaskan, pengelolaan gambut harus selaras antara pelestarian lingkungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Hampir separuh wilayah Katingan adalah gambut, sekitar 1,1 juta hektare. Kalau salah kelola, risikonya bukan hanya kebakaran, tapi juga kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan,” tegasnya saat membuka sosialisasi tindak lanjut implementasi Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG), Senin (11/8/2025).
Menurutnya, gambut berfungsi sebagai cadangan air alami dan penyerap karbon, namun sifatnya rentan. “Gambut itu seperti spons raksasa. Kalau rusak atau terbakar, dampaknya bisa kekeringan bahkan banjir,” ujarnya.
Karena itu, RPPEG Katingan yang disahkan 2023 memasukkan strategi pengembangan usaha ramah lingkungan, seperti pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan pertanian berkelanjutan.
“Pemerintah dan WWF hanya memberi panduan, tapi yang menjaga sehari-hari adalah warga. Kalau mereka paham manfaatnya, mereka akan jadi pelindung terbaik gambut,” jelas Yobie.
Proyek percontohan ini digarap bersama WWF Indonesia–Kalimantan Tengah dengan menekankan keterlibatan langsung masyarakat.
DLH Katingan berharap Hampangen bisa menjadi contoh nyata bahwa gambut dapat dikelola produktif sekaligus lestari.
“Kalau berhasil, kita akan replikasi ke wilayah lain di Katingan,” pungkasnya. (Red/Okta)