PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kewenangan penyidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di wilayah hukum Kalimantan Tengah, Rabu, 20 Agustus 2025 di Palangka Raya.
Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir Juli 2025, OJK berhasil menyelesaikan 156 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Perkara itu meliputi 130 kasus perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 kasus asuransi serta dana pensiun, dan 1 perkara pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 132 perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Yuliana, Rabu (20/08/2025).
Ia menambahkan, OJK telah menerima penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut pada 2022, 2023, dan 2024. Prestasi ini menjadikan OJK sebagai lembaga terbaik dalam penanganan perkara kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kinerja penyidikan OJK juga diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI. Dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif, termasuk OJK,” imbuhnya.
Menurut Yuliana, penyidikan OJK senantiasa dibangun dengan sinergi bersama aparat penegak hukum lain, melalui Nota Kesepahaman dan pedoman kerja bersama dalam mencegah serta menindak tindak pidana sektor jasa keuangan.
Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 juga mempertegas kewenangan penyidikan OJK. Hal ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara penyidik OJK dan Kepolisian guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat.
Sosialisasi kali ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antara OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait koordinasi penanganan perkara yang semakin kompleks.
“Melalui penguatan penyidikan dan penegakan hukum, OJK optimis mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dan menopang ketahanan ekonomi nasional,” tandas Yuliana. (Red/OJK)