banner 468x60
AKADEMIKAHEADLINEHUKUM & PERISTIWA

UPR Klarifikasi Isu Tekanan Akademik Terkait Kasus PV

ILUSTRASI: Gerbang Universitas Palangka Raya (sumber net.)
banner 468x60

PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan dugaan bunuh diri mahasiswa berinisial PV (23), asal Kabupaten Murung Raya. Hasil investigasi internal kampus memastikan tidak ditemukan adanya tekanan akademik yang dialami almarhum.

“Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta etika pendidikan,” jelas Dr. Kiki Kristanto, SH,MH bagian hukum dan Humas UPR, belum lama ini.

banner 300x600

UPR menegaskan bahwa almarhum PV belum pernah mengajukan judul skripsi pada Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) FKIP UPR. Dengan demikian, ia belum memasuki tahap pembimbingan resmi.

“Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan almarhum mengalami tekanan akademik terkait bimbingan skripsi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga  DPRD Kalteng: WPR Beri PAD, Tapi Penentuan Lokasi Harus Libatkan Masyarakat

Menanggapi isu mengenai adanya dosen pembimbing dari Murung Raya yang mempersulit mahasiswa, pihak kampus memastikan kabar tersebut tidak benar.

Faktanya, menurut Kiki, tidak ada dosen PJKR FKIP UPR yang berasal dari Murung Raya. Selain itu, karena PV belum pernah mengajukan judul skripsi, otomatis tidak pernah ada SK penetapan dosen pembimbing.

Secara akademik, PV justru dikenal berprestasi. Ia memiliki IPK 3,43 serta tercatat aktif mengikuti perkuliahan.

Lebih lanjut, UPR menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan konseling dan psikolog gratis bagi mahasiswa, termasuk melalui Satgas PPKPT.

“Universitas Palangka Raya turut berduka cita dan prihatin atas peristiwa ini. Kami berharap semua pihak dapat memahami konteks sebenarnya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga  Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan di Pemimpin Daerah Award 2025

“Kampus tidak bisa menentukan penyebab kematian, itu kewenangan aparat kepolisian,” tandas Kiki. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version