banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Resmikan SPRINT Sebagai Sistem Perizinan Terpadu Modern

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah ini dinilai sebagai strategi mempercepat sekaligus mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan.

Peralihan layanan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 dan mencakup bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

banner 300x600

Acara peresmian dilakukan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, bersama Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

“Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujar Mirza, Senin (25/8/2025).

Baca Juga  Ekspose Rencana Tenaga Kerja Palangka Raya 2025-2029 Resmi Dibuka

Menurut Mirza, OJK berkomitmen menjaga standar Service Level Agreement (SLA) agar pelayanan tetap tepat waktu. Ia menekankan OJK terbuka terhadap masukan industri demi peningkatan layanan.

Sistem SPRINT hadir sebagai wajah baru perizinan OJK yang lebih modern. Transformasi ini tidak hanya berupa pergantian sistem, tetapi juga penyederhanaan proses bisnis, penguatan tata kelola, dan penerapan teknologi terkini.

Beberapa inovasi yang diperkenalkan antara lain pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN, penggunaan QR Code resmi OJK untuk validasi izin, serta Chatbot dan SPRINT Corner sebagai kanal asistensi pemohon.

Selain itu, SPRINT menyatukan database utama sehingga pemohon tidak perlu melakukan input ulang pada setiap pengajuan. Sistem juga menyediakan fasilitas multi-user, tracking transparan dengan notifikasi, hingga kolaborasi data dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga  Freddy Ering Dorong Inovasi untuk Tingkatkan PAD Kalteng

Implementasi SPRINT mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga layanan lebih merata di seluruh Indonesia. Ke depan, OJK akan memperluas integrasi SPRINT ke layanan Lembaga Keuangan Mikro pada 2026.

“SPRINT akan terus dikembangkan agar semakin transparan, adaptif, dan akuntabel, demi mendorong industri jasa keuangan yang sehat dan berdaya saing,” tandas Mirza. (Red/OJK)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version