PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan bahwa rencana pemerintah untuk melegalkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat membawa manfaat ganda.
Selain menjadi solusi untuk mengurangi tambang ilegal, skema ini juga bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, ia mengingatkan bahwa penentuan lokasi WPR sebaiknya tidak diputuskan sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan usulan masyarakat.
“Kalau WPR ditentukan pemerintah sendiri, hasilnya bisa tidak efektif. Lebih baik masyarakat yang mengusulkan lahan, karena mereka lebih tahu potensi di wilayahnya,” ujar Bambang, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, pengalaman menunjukkan bahwa penetapan kawasan tambang oleh pemerintah tidak selalu sesuai dengan kondisi lapangan. Bahkan, belum tentu masyarakat berminat menambang di lokasi yang sudah ditentukan.
“Kalau misalnya ditetapkan di Kereng Pangi, belum tentu ada emas di sana, dan belum tentu orang mau menambang ke situ. Kalau begitu, tambang liar tetap berjalan sporadis,” jelasnya.
Bambang menyarankan agar masyarakat diberi kesempatan mengajukan lahan bersertifikat yang berpotensi tambang, kemudian pemerintah daerah menyeleksi serta menetapkan syarat, seperti pembayaran pajak dan kewajiban reklamasi.
“Dengan mekanisme itu, PAD bisa masuk dari pajak, sementara kewajiban reklamasi menjamin lingkungan tetap terjaga,” tambahnya.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya pembatasan luas lahan yang dapat dijadikan WPR agar kegiatan pertambangan rakyat tetap terkendali dan tidak merusak lingkungan.
“Usulan masyarakat tetap harus dibatasi maksimal luasnya, supaya tetap bisa dikelola dengan baik,” pungkasnya. (dam)