PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode II Agustus 2025.
Rapat penetapan harga tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, pada Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan harga terbaik bagi masyarakat, khususnya pekebun sawit.
“Diharapkan harga yang ditetapkan benar-benar layak diterima oleh para pekebun kita. Patut kita syukuri pula, beberapa periode terakhir harga TBS sawit Kalteng tercatat sebagai yang tertinggi di regional Kalimantan,” ungkap Rizky.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, menjelaskan perhitungan harga periode II Agustus hanya berfokus pada harga, sementara indeks K telah dihitung pada periode I. Indeks K sendiri diperoleh dari nilai kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO) yang dihasilkan perusahaan.
Ia menambahkan, penetapan harga dilakukan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) dari 30 perusahaan yang telah menyerahkan data beserta salinan kontrak penjualan pada 16–31 Agustus 2025.
“Bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan tetap wajib melaporkan secara tertulis dan hadir dalam rapat tim provinsi, sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegas Sugianor.
Berdasarkan hasil rapat, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp67,23 dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram. Sedangkan harga PK naik signifikan Rp534,93, dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Adapun indeks K yang digunakan masih mengacu pada periode I yakni 90,87 persen.
Kenaikan tersebut berdampak pada harga TBS di semua umur tanaman. Untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan Rp2.540,36 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.771,01, umur 5 tahun Rp2.994,14, umur 6 tahun Rp3.081,33, umur 7 tahun Rp3.143,70, umur 8 tahun Rp3.279,83, umur 9 tahun Rp3.366,89, serta umur 10–20 tahun Rp3.474,60 per kilogram.
Sugianor berharap harga yang telah ditetapkan dapat segera diterapkan di lapangan dan benar-benar dibayarkan kepada pekebun mitra sesuai waktu yang berlaku. (*)