DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Reklamasi Pascatambang

32
×

Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan Pentingnya Kepatuhan Perusahaan terhadap Reklamasi Pascatambang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti isu penghentian sementara aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

DPRD menekankan, persoalan pertambangan harus ditangani dengan serius, mengedepankan aturan hukum, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang mutlak bagi perusahaan. Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi bukti tanggung jawab sosial dan komitmen mereka terhadap lingkungan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga  OJK Tegaskan Komitmen Bangun Industri Pergadaian Inklusif dan Bermartabat

Ia menambahkan, kebijakan di sektor pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum serta memperhatikan kewenangan masing-masing pihak, baik di pusat maupun di daerah.

Koordinasi antarlembaga juga penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan.

“Sinergi pusat dan daerah sangat penting. Dengan begitu, penanganan isu pertambangan bisa lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Komisi II, kata Nafsiah, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan tambang benar-benar memenuhi kewajibannya, termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Harapan kami, penegakan aturan di bidang pertambangan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalteng,” pungkasnya. (dam)

Baca Juga  Firdaus Ajak Perusahaan di Katingan Bersinergi Majukan Daerah
+ posts