EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK dan Polri Ringkus Mantan Direktur Investree Kasus Rp2,7 Triliun

97
×

OJK dan Polri Ringkus Mantan Direktur Investree Kasus Rp2,7 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan dukungan sejumlah kementerian dan lembaga, berhasil membawa pulang sekaligus menahan tersangka AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga kuat melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin resmi OJK.

AAG diketahui beroperasi dengan melanggar ketentuan perundang-undangan sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai kerugian mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Dalam aksinya, ia menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI), yang dijadikan special purpose vehicle, mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya guna menarik dana secara ilegal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan persnya menyebutkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang terkumpul digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, Jumat (26/9/2025).

OJK menjerat tersangka dengan pasal berlapis. AAG dijerat Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Hukuman penjara yang menantinya berkisar 5 hingga 10 tahun.

Baca Juga  Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman untuk Siswa

Selama penyidikan, AAG tak menunjukkan sikap kooperatif. Ia justru melarikan diri ke Doha, Qatar. Kondisi ini memaksa OJK bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri menerbitkan Red Notice dan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 November 2024.

Upaya penegakan hukum lintas negara kemudian digerakkan. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri mengajukan permohonan ekstradisi secara G to G ke Pemerintah Qatar, Ditjen Imigrasi mencabut paspor tersangka, serta dukungan diplomasi dari KBRI di Qatar turut mempercepat proses pemulangan.

Kini, AAG resmi dipulangkan ke Indonesia dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri atas titipan OJK. Proses hukum lanjutan pun akan segera dijalankan, sembari menampung laporan tambahan dari para korban yang disampaikan ke Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Shalahuddin: RPJMD Harus Jadi Arah Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Dalam kesempatan itu, OJK menyampaikan penghargaan kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, PPATK, serta seluruh pihak terkait yang terlibat aktif.

Sinergi antar-lembaga ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen negara dalam menjaga ketertiban sektor jasa keuangan.

Keberhasilan ini merupakan langkah konkret melindungi masyarakat dari praktik ilegal di sektor keuangan.. (Red/Adv)

+ posts