DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kemendagri dan DPRD Kalteng Perkuat Kolaborasi Wujudkan Regulasi Daerah yang Inklusif

46
×

Kemendagri dan DPRD Kalteng Perkuat Kolaborasi Wujudkan Regulasi Daerah yang Inklusif

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Rapat Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.

PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan peraturan daerah (Perda) yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempererat koordinasi.

Salah satunya melalui rapat fasilitasi penyusunan Raperda yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, pada Selasa (7/10/2025).

Rapat tersebut menghadirkan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mewakili Pemprov Kalteng, serta Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, yang hadir secara virtual untuk memberikan arahan teknis terkait kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.

Dalam pemaparannya, Rozi Beni menekankan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara terpadu dan berbasis kebutuhan nyata daerah, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Regulasi daerah harus sinkron dengan kebijakan nasional dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap penyusunan Raperda wajib mengacu pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai pedoman utama,” jelas Rozi.

Baca Juga  Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis Warnai Semangat UMKM Barsel

Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang mendesak, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda selama tetap sesuai prinsip hukum dan kebutuhan publik.

Selain aspek hukum dan teknis, rapat juga menyoroti komitmen Pemprov dan DPRD Kalteng terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas. Isu ini dibahas dalam kaitannya dengan Raperda Disabilitas yang tengah difasilitasi oleh Kemendagri.

Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiarto, mengungkapkan bahwa hasil verifikasi Raperda tersebut telah diterima, dan pihaknya menargetkan penyelesaiannya dalam waktu dekat.

“Kami ingin agar Perda Disabilitas ini segera ditetapkan dan diikuti penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Pergub menjadi kunci agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan konsisten,” ujarnya.

Sugiarto juga menegaskan pentingnya dukungan anggaran dalam implementasi Perda tersebut.

Menurutnya, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki porsi tanggung jawab dan alokasi anggaran yang jelas untuk memastikan kebijakan inklusif ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga  Shalahuddin: RPJMD Harus Jadi Arah Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Sementara itu, Darliansjah menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan DPRD menjadi elemen penting dalam memastikan produk hukum daerah tidak hanya sesuai prosedur, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial.

“Kita tidak ingin regulasi hanya menjadi dokumen formal. Perda harus hidup dan dirasakan manfaatnya, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” tegasnya.

Melalui sinergi ini, DPRD, Pemprov Kalteng, dan Kemendagri berharap proses penyusunan Raperda di daerah dapat menjadi lebih cepat, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus menjadi contoh penerapan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. (red/adv)

+ posts