AKADEMIKAHEADLINEHOMENASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Jadi Tonggak Reformasi Pendidikan Nasional

59
×

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Jadi Tonggak Reformasi Pendidikan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Tim Kunjungan Panja Revisi UU Sisdiknas yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si., bersama Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, MS.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Panja Revisi UU Sisdiknas yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si., menjelaskan bahwa kunjungan kerja ke Universitas Palangka Raya merupakan bagian dari rangkaian komunikasi publik Panja dalam menjaring masukan masyarakat terhadap rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Kurniasih, selama lebih dari dua dekade penerapan UU Sisdiknas, telah muncul berbagai persoalan yang memerlukan penyempurnaan agar sistem pendidikan nasional lebih responsif dan terintegrasi dengan tantangan zaman.

FOTO Ist.: Suasana dialog publik RUU Sisdiknas di Aula Rahan Universitas Palangka Raya.

“Komisi X DPR RI menemukan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya bersumber dari pelaksanaan UU Sisdiknas, tetapi juga tumpang tindih dengan berbagai regulasi lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren. Karena itu, revisi kali ini dilakukan dengan pendekatan kodifikasi agar seluruh aturan bidang pendidikan terhimpun dalam satu payung hukum yang harmonis,” jelasnya.

Ia menegaskan, metode kodifikasi ini bertujuan menyatukan seluruh ketentuan yang tersebar dalam berbagai undang-undang menjadi satu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan begitu, diharapkan akan tercipta kepastian hukum, kemudahan akses, serta konsistensi kebijakan di seluruh jenjang pendidikan.

“Langkah ini memang tidak sederhana. Kami harus meninjau seluruh regulasi pendidikan dengan cermat, menyeluruh, dan hati-hati. Namun kami yakin, hasilnya akan menciptakan sistem pendidikan nasional yang lebih kuat dan relevan dengan tantangan global,” tambahnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan LLDIKTI Wilayah XI, pimpinan perguruan tinggi swasta di Kalimantan Tengah, serta asosiasi dosen dan lembaga pendidikan lainnya. Para peserta memberikan beragam pandangan terkait arah revisi UU Sisdiknas, termasuk isu otonomi akademik, pendanaan, dan sistem multi-entry serta multi-exit di pendidikan tinggi.

Baca Juga  Koperasi Jadi Pilar Utama Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Palangka Raya

Kurniasih mengungkapkan, draf RUU Sisdiknas yang tengah dibahas memuat 15 bab dan 215 pasal dengan 12 pokok perubahan besar. Di antaranya adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penyempurnaan sistem pendanaan pendidikan, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta penguatan peran pendidikan keagamaan dan pesantren dalam sistem nasional.

Selain itu, revisi ini juga menekankan pentingnya transformasi digital, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi di lingkungan pendidikan, serta afirmasi bagi kelompok marjinal seperti masyarakat di daerah 3T dan penyandang disabilitas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu, tanpa terkendala latar belakang ekonomi, sosial, atau geografis,” ujar Kurniasih.

Ia menambahkan, komunikasi publik yang dilakukan Panja bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan upaya substantif agar rancangan revisi UU ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat pendidikan.

“Kami ingin suara kampus, para dosen, mahasiswa, dan praktisi pendidikan benar-benar terdengar dalam proses revisi ini. Semua masukan akan kami rangkum dan bahas di tingkat Panja untuk memastikan hasil akhirnya komprehensif dan berpihak pada kemajuan bangsa,” katanya.

Dalam sesi dialog, beberapa peserta juga menyoroti pentingnya penguatan riset dan inovasi di perguruan tinggi sebagai respons terhadap tantangan revolusi industri 4.0 dan globalisasi. Menanggapi hal itu, Kurniasih menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus menjadi pusat inovasi untuk melahirkan sumber daya manusia unggul dan adaptif.

“Perguruan tinggi tidak boleh tertinggal dalam inovasi dan kolaborasi global. Revisi UU ini diharapkan memberi ruang bagi kampus untuk lebih kreatif, otonom, dan kompetitif dalam menghasilkan karya serta solusi untuk masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Disdik Palangka Raya Tanamkan Nilai Kebhinekaan di Kalangan Pelajar

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya rencana induk pendidikan nasional sebagai arah pembangunan jangka panjang. Dokumen tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik yang dikelola pemerintah maupun lembaga masyarakat.

“Rencana induk pendidikan nasional ini akan menjadi fondasi kebijakan yang memastikan arah pembangunan pendidikan kita konsisten dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Kunjungan kerja Panja Revisi UU Sisdiknas di Universitas Palangka Raya berlangsung hangat dan produktif. Berbagai ide, masukan, dan refleksi akademik muncul sebagai bahan pertimbangan penting bagi DPR RI dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

“Kami berharap, revisi UU ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat sistem pendidikan nasional yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan masa depan,” tandas Kurniasih. (Red/Adv)

+ posts