PALANGKARAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi ruang strategis dalam proses penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang ditandai dengan kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI. Forum dialog publik bersama civitas akademika UPR tersebut berlangsung di Aula Rahan Gedung Rektorat, Kamis (6/11/2025). Pertemuan resmi ini menjadi bagian dari agenda penjaringan masukan langsung dari daerah, khususnya Kalimantan Tengah.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Panja RUU Sisdiknas, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si, dan dihadiri jajaran anggota Komisi X DPR RI serta perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kehadiran delegasi tersebut mendapat sambutan hangat dari pihak universitas maupun pemerintah daerah, menunjukkan pentingnya penyelarasan kebijakan pendidikan nasional dengan kebutuhan masyarakat daerah.
Dalam sambutannya, Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah mendukung penyelenggaraan dialog, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran beserta jajaran, serta Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S.
“Kami berharap silaturahmi dan dialog ini membawa banyak masukan konstruktif terhadap RUU Sisdiknas yang sedang kami bahas. Revisi ini penting karena banyak persoalan tata kelola pendidikan yang perlu diperbaiki secara menyeluruh,” ujarnya. Kamis (6/11/2025)
Ia menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI telah memetakan sedikitnya sepuluh persoalan utama dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Permasalahan tersebut mencakup ketimpangan tata kelola, mekanisme evaluasi pembelajaran, hingga aspek pengawasan sektor pendidikan yang dinilai belum berjalan efektif. Kondisi ini menjadi dasar kuat perlunya revisi terhadap UU Sisdiknas agar sistem pendidikan lebih adaptif dan responsif.
Wakil Ketua Komisi X tersebut menegaskan bahwa UPR merupakan satu dari tiga perguruan tinggi di Indonesia yang diminta memberikan pandangan secara langsung. Penunjukan UPR sebagai salah satu locus pembahasan menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi akademisi daerah dalam memperkaya perspektif penyusunan regulasi.
“Kami ingin memastikan perspektif akademik dari daerah masuk ke dalam proses penyusunan undang-undang ini. Itu sebabnya UPR menjadi salah satu locus penting dialog,” katanya menambahkan.
Menurutnya, pembahasan revisi RUU Sisdiknas telah memasuki tahap pendalaman bersama para ahli dan pemangku kepentingan. Naskah akademik juga sudah dibahas secara detail, khususnya pada pasal 43 hingga pasal 51, dengan penekanan pada metode kodifikasi agar seluruh regulasi pendidikan berada dalam satu payung hukum yang sistematis dan terintegrasi.
Anggota Fraksi PKS DKI Jakarta II ini turut menegaskan bahwa revisi undang-undang juga akan memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan dan pesantren secara eksplisit dalam kerangka pendidikan nasional. Ia memandang perlunya penataan ulang regulasi agar sektor pendidikan keagamaan memperoleh kejelasan ruang gerak dan tata kelola yang lebih konsisten.
“Pendidikan adalah urusan kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan agar regulasi baru ini benar-benar menjawab tantangan pendidikan nasional kedepanya,” tandas Kurniasih.
Kegiatan dialog turut dihadiri langsung oleh Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, bersama seluruh jajaran pimpinan universitas. Selain itu, hadir pula sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta se-Kalimantan Tengah, yang memberikan warna tambahan terhadap keberagaman masukan yang disampaikan.
Dari unsur pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah turut hadir, menandai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan tinggi.
Dialog ini menjadi momentum memperkuat hubungan antara Komisi X DPR RI dengan dunia akademik dan pemerintah daerah dalam membangun sistem pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan zaman. Melalui pertemuan tersebut, berbagai gagasan yang lahir dari civitas akademika UPR diharapkan mampu menjadi rekomendasi strategis dalam penyempurnaan regulasi pendidikan nasional.
Dengan adanya ruang dialog yang terbuka, UPR mempertegas posisinya sebagai institusi akademik yang siap berkontribusi dalam pengembangan kebijakan pendidikan, khususnya melalui kajian ilmiah yang berpihak pada kemajuan pendidikan di Kalimantan Tengah dan Indonesia.
“Pendidikan adalah urusan kita semua, dan penyempurnaan regulasi harus mendengar suara daerah agar implementasinya tepat sasaran,” tandas Kurniasih. (Red/Adv)


















