EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Keuangan Syariah Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi Nasional

32
×

Keuangan Syariah Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan syariah, SRO, asosiasi, serta kementerian dan lembaga terkait menggelar Ekosistem Keuangan Syariah Indonesia (EKSiS) 2025 di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, 6–9 November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa keuangan syariah memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi nasional melalui instrumen zakat, infak, dan sedekah.

“Aset keuangan syariah nasional mencapai Rp3.050 triliun atau tumbuh 11,3 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat terhadap layanan keuangan berprinsip syariah,” ujar Friderica, Kamis (06/11/2025) kemarin.

Menurutnya, sistem keuangan syariah berpotensi besar untuk menciptakan inklusivitas dan stabilitas ekonomi nasional.

Friderica menilai perlu langkah konkret menjawab empat tantangan utama pengembangan keuangan syariah, yakni pengembangan produk, penetrasi pasar, pemerataan akses, serta peningkatan pemahaman masyarakat.

“Upaya ini harus didukung inovasi dan edukasi yang intensif agar masyarakat memahami manfaat dan nilai keberlanjutan dari keuangan syariah,” tambahnya.

Baca Juga  Generasi Muda Palangka Raya Didorong Jadi Agen Perubahan Demokrasi

Kegiatan EKSiS 2025 menjadi ajang memperkenalkan berbagai layanan dan inovasi syariah melalui seminar, talk show, serta program edukasi publik interaktif.

OJK berharap kegiatan ini mampu memperluas literasi dan pemanfaatan produk keuangan syariah di seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya digitalisasi sebagai kunci memperkuat sektor usaha mikro dan kecil.

“Kementerian UMKM tengah mempersiapkan super app nasional bernama Sapa UMKM sebagai sistem terintegrasi bagi pelaku usaha mikro. Aplikasi ini akan menjadi ruang komunikasi dan pengaduan berbasis digital,” jelasnya.

Ia mengapresiasi langkah OJK dalam menerbitkan POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang dianggap sebagai bentuk dukungan nyata.

“Kami berterima kasih kepada OJK atas dukungannya. POJK 19 menjadi back-up policy yang sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia,” tandas Maman. (Red/Adv)

Baca Juga  BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Dorong Pertumbuhan Kredit UMKM dan Petani Produktif di Kalteng
+ posts