HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Mantapkan Sistem Perlindungan Berbasis Masyarakat

20
×

Pemko Palangka Raya Mantapkan Sistem Perlindungan Berbasis Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DISDALDUKKBP3APM) menegaskan komitmen penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak berbasis masyarakat. Hal tersebut disampaikan pada pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor yang digelar di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, baru-baru ini.

Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan pertemuan itu menjadi langkah penting untuk meningkatkan kolaborasi antarsektor dalam mencegah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Upaya perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dunia pendidikan, hingga masyarakat,” ucap Arbert, baru-baru ini.

Baca Juga  Palangka Raya Raih Predikat Informatif Tertinggi Pada Anugerah Kalteng 2025

Arbert menyampaikan bahwa peran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lingkungan sosial sangat menentukan respons cepat terhadap berbagai indikasi kekerasan yang muncul di tingkat akar rumput.

Menurutnya, kepekaan masyarakat menjadi benteng pertama untuk mencegah munculnya kekerasan dan memastikan intervensi dilakukan lebih awal dan tepat sasaran.

“Karena itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lingkungan sosial diharapkan lebih peka dan tanggap terhadap setiap indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat dan tepat,” lanjut Arbert.

Ia juga memaparkan data kasus dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam tiga tahun terakhir. Kasus tercatat fluktuatif: tahun 2023 sebanyak 41 kasus, tahun 2024 sebanyak 78 kasus, dan hingga Oktober 2025 tercatat 33 kasus.

Baca Juga  UPR Apresiasi Peran Praktisi Hukum Dalam Penguatan Pendidikan Kampus

Data itu, kata Arbert, menjadi basis pemerintah untuk mengembangkan strategi pencegahan dan penanganan yang lebih kuat dan adaptif sesuai dinamika lapangan.

Arbert menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi indikator penting kemajuan daerah karena berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan manusia.

“Mari kita wujudkan sistem perlindungan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, edukatif, dan memberdayakan. Dengan komitmen bersama, saya yakin Kota Palangka Raya dapat menjadi daerah yang berkeadilan gender, aman bagi anak, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tandas Arbert. (Red/Adv)

Baca Juga  Keterlibatan Dunia Usaha Dianggap Penting Perkuat Prioritas Pembangunan Kota
+ posts