PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Wali Kota Fairid Naparin resmi menetapkan kebijakan perpanjangan jam kerja dan jam pelayanan Puskesmas yang berada di lingkungan Kota Palangka Raya. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan selanjutnya diberlakukan di seluruh unit layanan kesehatan tingkat pertama.
Fairid menyampaikan bahwa perubahan jam layanan ini dilakukan sebagai jawaban atas keluhan masyarakat. Selama ini, sebagian warga yang baru sempat datang ke Puskesmas setelah melewati waktu makan siang merasa kesulitan mendapatkan pelayanan. Pemerintah kemudian menilai pentingnya perbaikan sistem dan waktu operasional agar layanan kesehatan semakin inklusif dan mudah dijangkau.
“Sebelumnya, layanan Puskesmas hanya beroperasi hingga pukul 13.00 WIB. Banyak warga yang datang setelah jam makan siang dan tidak terlayani. Karena itu, saya putuskan untuk memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB,” tegas Fairid, baru-baru ini.
Dengan penyesuaian ini, jam layanan Puskesmas ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB setiap hari Senin sampai Kamis. Jam istirahat pegawai berada pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara dan ketetapan pemerintah daerah.
Fairid menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan. Menurutnya, pelayanan yang baik harus bisa menjangkau seluruh warga tanpa terkendala waktu.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh unit Puskesmas untuk menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan. “Saya minta seluruh Puskesmas di Palangka Raya mematuhi aturan ini. Jika ada unit layanan kesehatan atau pegawai yang tidak melaksanakan perpanjangan jam pelayanan sesuai ketentuan, saya minta warga melaporkannya langsung kepada saya pribadi,” imbuhnya.
Perubahan jam operasional ini diharapkan memberi ruang lebih bagi warga yang memiliki kesibukan di pagi hari. Dengan waktu layanan hingga sore hari, masyarakat dapat lebih fleksibel ketika membutuhkan pemeriksaan kesehatan ataupun layanan konsultasi medis.
Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan akan melakukan pengawasan secara rutin terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga dan masyarakat benar-benar merasakan keuntungan dari penyesuaian jam pelayanan.
Fairid juga mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini secara bijak dan tidak menunda-nunda pemeriksaan kesehatan apabila memang diperlukan. Layanan kesehatan primer disebutnya sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan penyakit di tingkat masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan kapan pun mereka membutuhkan tanpa terkendala waktu,” tandas Fairid. (Red/Adv)


















