EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Waspada Penipuan AI Kian Canggih Rugikan Masyarakat

19
×

Waspada Penipuan AI Kian Canggih Rugikan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI). Penipuan digital kini semakin sulit dikenali karena pelaku menggunakan rekayasa suara (voice cloning) dan video tiruan wajah (deepfake) yang tampak sangat meyakinkan.

Imbauan ini disampaikan Satgas PASTI sebagai langkah preventif guna melindungi masyarakat dari kerugian yang semakin meningkat akibat kejahatan digital. Teknologi AI yang berkembang pesat membuat pelaku dapat meniru suara dan wajah seseorang hingga menyerupai aslinya, sehingga banyak korban tidak menyadari bahwa mereka tengah berinteraksi dengan pihak yang tidak dikenal.

Dalam keterangan resminya, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa voice cloning memungkinkan pelaku meniru suara seseorang dengan tingkat kemiripan yang sangat tinggi. Pelaku bisa meniru suara teman, rekan kerja, hingga anggota keluarga untuk melakukan komunikasi yang tampak meyakinkan.

Pelaku kemudian memanfaatkan suara tiruan tersebut untuk membuat korban percaya bahwa permintaan tertentu — biasanya terkait uang atau data pribadi — benar-benar berasal dari seseorang yang mereka kenal. Selain itu, video deepfake juga digunakan untuk meyakinkan korban seolah-olah mereka sedang berbicara langsung dengan pihak yang benar.

Baca Juga  Makna Galungan Kuningan Perkuat Spirit Umat Hindu Palangka Raya

“Modus penipuan digital semakin canggih. Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi ketika menerima permintaan yang tidak biasa, terlebih jika terkait uang atau data pribadi,” tegas Hudiyanto. Selasa (18/11/2025).

Satgas PASTI menekankan bahwa verifikasi silang adalah langkah paling penting untuk mencegah menjadi korban penipuan. Masyarakat diimbau untuk menghubungi pihak terkait melalui saluran komunikasi lain, seperti telepon langsung, pesan instan, atau tatap muka, terutama jika menerima permintaan yang mencurigakan.

Selain itu, menjaga kerahasiaan data pribadi juga menjadi hal krusial. Pelaku penipuan digital biasanya memanfaatkan data pribadi yang bocor untuk memperkuat rekayasa komunikasi. Langkah pencegahan lain yang ditekankan Satgas PASTI adalah tetap waspada ketika menerima suara atau video yang terasa janggal meskipun berasal dari akun atau nomor yang dikenal.

Di samping memberikan edukasi mengenai modus penipuan AI, Satgas PASTI juga mengungkap capaian penindakan terbaru terhadap aktivitas keuangan ilegal. Hingga November 2025, Satgas PASTI telah memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal berbasis duplikasi situs dan media sosial entitas berizin.

Baca Juga  Generasi Unggul Palangka Raya Siapkan Fondasi Kuat Menuju Indonesia 2045

Berbagai penipuan yang diberantas tersebut mencakup modus penipuan kerja paruh waktu, investasi palsu, hingga penawaran jasa yang meniru badan usaha legal. Kolaborasi antarinstansi juga diperkuat, termasuk bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025, serta dukungan patroli siber dari Kementerian Agama untuk menangani konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan SISKOPATUH ilegal.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 pinjaman online ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang menjerat masyarakat.

Pada sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat kontribusi signifikan dalam penanganan penipuan digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC menerima 343.402 laporan penipuan dengan 563.558 rekening yang teridentifikasi. Sebanyak 106.222 rekening telah diblokir, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp7,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386,5 miliar.

Baca Juga  Restocking Ikan Lokal Perkuat Ketahanan Perairan Danau Rigei Palangka Raya

“Jika masyarakat menerima tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau menawarkan imbal hasil tidak logis, segera laporkan melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157,” tandas Hudiyanto. (Red/Adv)

+ posts